Rukun nikah dan syaratnya
Pernikahan dalam artian berkumpul yang di maksud berkumpul adalah menyatukan dua insan manusia lawan jenis untuk mendapatkan kehalalan dalam pernikahan dengan peroses ijab qabul yang di atur khususnya dalam hukum fiqih menurut agama islam yang salah satunya infonongol akan bahas tentang rukun nikah dan syaratnya.
Rukun nikah yaitu sebagai aturan pokok yang harus di laksanakan jika tidak maka pernikahan secara huk fiqih agama islam tidak sah, nah seperti apa rukun dan syaratnya yuk simak penjelasanya di bawah ini:
1. calon pengantin laki-laki
Dengan syarat :- Beragama islam
- Bukan mahram
- Tidak di paksa
- Sudah berusia 25 tahun ( dalam aturan U.U perkahwinan)
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
2. calon pengantin perempuan
Dengan syarat :- Beragama islam
- Bukan mahram
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
3. wali ( yang berhak menikahkan )
Dengan syarat:
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat
- Adil
- Laki-laki
- Laki-laki yang berhak menjadi wali(yang berhak menikahkan)
- Seperti: ayah, kakek, dari bapak saudara laki-laki sekandung, saudara laki- laki sebapak, anak laki- laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak dan bila tidak ada semuanya maka harus dengan wali hakim.
4. dua orang saksi
Dengan syarat :- Islam
- Baligh
- Laki-laki
- Adil
- Mengerti maksud aqad nikah
5. ijab dan qabul
Makna dari ijab adalah perkataan atau ucapan dari pihak wali pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki, sedangkan qabul adalah ucapan jawaban dari pengantin laki-lak dengan menerim ucapan wali pengantin perempuan.
Contoh ucapan:
Ijab : aku nikahkan engkau dengan anaku si fulan dengan maskawin sebentuk cincin emas tunai !!!
Ijab : aku nikahkan engkau dengan anaku si fulan dengan maskawin sebentuk cincin emas tunai !!!
Qabul : aku terima nikahnya anak bapak si fulan dengan maskahwinya sebentuk cincin emas tunai !!!
Dengan syarat:
Lafal yang di gunakan dalam ijab dan qabul adalah dengan kata: zawaj, kahwin, atau nikah.
Berturut- turut atau bersambung antara ijab dan qabul.
Ada persesuaian antara ijab dan qabul
Tidak menambah- nambah syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.
Lafal yang di gunakan dalam ijab dan qabul adalah dengan kata: zawaj, kahwin, atau nikah.
Berturut- turut atau bersambung antara ijab dan qabul.
Ada persesuaian antara ijab dan qabul
Tidak menambah- nambah syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.
Baca juga:
Dengan demkian semoga memahami rukun nikah dan sysaratnya yang sudah di atur dalam ilmu fiqih karena aturan-aturan yang di terapkan islam sangatlah terperinci dan jelas maksud dan tujuan demi mendapatkan keturunan yang lebih baik dan juga demi mengharap ridho allah s.w.t.
Posting Komentar untuk "Rukun nikah dan syaratnya"
Untuk para tamu silahkan berkomentar yang baik dan tidak mengandung unsur sara, dan spam , trimakasih