pengertian dan hukum nikah

Dalam Kesempatan ini INFO NONGOL kembali menyapa para pengunjung yang membutuhkan informasi yang kami sediakan dan kebetulan sekali informasi yang akan di share adalah tentang pengertian dan hukum nikah;

Pengertian dan hukum nikah

Pengertian nikah

Menurut bahasa nikah artinya ikatan atau mengumpulkan.
Menurut istilah syariat islam nikah yang berarti akad yang menghalalkan pergaulan anatara laki-laki dan perempuan dengan ketentuan tidak ada hubungan mahram, sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara keduanya.

Hukum nikah

  • Sunnah: yaitu bagi yang sudah ada keinginan , ada kemampuan tetapi ia masih sanggup memelihara diri dari perbuatan zinah.
  • Wajib: yaitu bagi yang sudah ada keinginan dan kemampuan membiayai perkahwinan dan rumah tangga, sedangjan jika menikah di khawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinhan. Firman allah s.w.t.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Yang artinya: dan jika kamu tidak akan berlaku adil terhdap (hak-hak) permpuan yatim (bila kamu mengawininya), maka nikahilah wanita yang lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat maka jika kamu khawatir akan tidak berlaku adil, maka cukuplah satu saja atau budak-budaj yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbut aniaya (QS. ANNISA. AYAT: 3)

Nabi S.a.w Bersabda

Yang artinya: wahai para pemuda barang siaoa diantara kamu mampu menanggung biaya , maka nikahilah, karena sesunghuhnya nikah itu dapat menutupi pandangan mta dan dapat memelihara kehormatan, dan barang siapa tidak sanggup, hendaklah berpuasa , karena berpuasa itu dapat melemahkan syahwat.(HR, BUKHARI DAN MUSLIM).
  • makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan di karenakan tidak mamapu memberikan nafkah lahir atau menanggung biaya kepada isterinya atau kemungkinan lain krena lemah syahwat.
  • Haram, pernyataan haram jika menikahi seseorang karena niat untuk menyakiti isterinya atau dengan menyia-nyiakan isteri.
  • Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah yang mengharamkanya.
Baca juga:
Dengan ketentuan diatas maka sudah jelas bagai mana islam mengatur sedemikian rupa untuk umatnya yang mengetahui demi menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar agar kelak menjadi keluarga yang bisa di terima agama di hadapan allah s.w.t amiin.
Purwanto
Purwanto Cah kuper

Posting Komentar untuk "pengertian dan hukum nikah"