persiapan untuk menikah

Untuk mencapai tujuan yang di inginkan haruslah di mulai dengan perisiapan yang matang terlebih lagi tujuan yang akan di capai itu pernikahan, dimana pernikahan bukan untuk main-main melaiankan beban yang harus di tanggung sesama pasangan suami isteri, dalam artian beban adalah tanggung jawab antara keduanya haruslah seimbang tidak berat sebelah, untuk itu menikah di butuhkan persiapan untuk  nanti kedepanya akan lebih baik demi mengharap ridho allah s.w.t. jadi apa saja sih gambaranya persiapan nikah, yuk simak penjelasanya :

Diaharapkan untuk membaca pedoman persiapan untuk menikah di laman ini

PERSIAPAN LAMARAN

  • Tahapan Memlih isteri, dalam memilih isteri,pilihan terbaik dari calon isteri adalah agamanya, sebagai mana sudah di jelaskan hadis nabi yang artinya : perempuan itu di kahwini dikarenakan empat perkara , karena hartanya, ketururnanya dan karena agamanya. Tetapi pilihlah yang beragama agar kamu selamat ( HR, BUKHARI DAN MUSLIM).
  • Kemudian hadis lain menerangkan, yang artinya: barang siapa mengkahwini permpuan karena hartanya, maka allah s.w.t akan menjadikan fakir, dan barang siapa menikahi permpuan karenaketurunanya (kebangsawanya) maka allah akan menghinanya, tetapi barang siap mengkahwini permpuan agara lebih dapat menundukkan pandanganya dan menjaga nafsunya atau untuk menyambung silaturrahmi, maka allah akan memberikan barokah kepadanya dengan perempuan itu dan kepada perempuan di berikan barokah karenanya. (HR, IBNU HIBBAN ) Di terangkan dalam kumpulam hadis dhaifnya.
  • Masih gadis, Tatkala rasulullah s.a.w bertanya kepada jabir bin abdillah tentang pernikahannya dan jabir menikahi seorang janda, rasulullah s.a.w bersabda; alangkah baiknya menikahi seorang gadis saja, engkau dapat bergurau denganya, iapun dapat berguarau denganmu (HR, AL-BUKHORI DAN MUSLIM).

1. MEMILIH SUAMI

sebaiknya memilih suami yang baik hendaknya diperhatikan bahwa si calon suami adalah benar- bernar laki-laki yang taat dengan agama, kemudian berakhlak mulia serta berketurunan orang yang baik-baik dan jikalau semua norma itu di taati, niscaya akan dapat menggaulinya dengan baik dan suatu saat nanti terjadi yang tidak diinginkan seperti perceraian, maka ia akan menceraikannya dengan baik pula. Sebagai mana yang sudah di kisahkan pada zaman khalifah terdahulu 
Kala itu seorang laki-laki bertanya kepada hasan bin ali: 

Laki-laki : saya mempunyai seorang anak perempuan, siapakah yang patut menjadi suaminya?
Hasan bin ali : pasangan yang cocok untuk puteri anda adalah seorang laki- laki yang taqwa kepada allah s.w.t , dikarenakan jika ia sedang senang, ia akan menghormati puteri anda, dan jika ia sedang marah, dia tidak berbuat dzalim kepada puteri anda.

Imam ghozali pernah mengatakan : hendaklah berhati- hati menjaga haj anak perempuan, itu lebih penting, sebab bila sudah kahwin dia sudah menjadi budak yang sulit di lepaskan, sedangkan untuk suami sewaktu- waktu dapat mentalaqnya kapan ia suka.

2. Proses lamaran

Lamaran yang berarti seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya dengan cara yang sudah berlaku di masyarakat dan adat, dengan ketentuan sbagai berikut:

Wanita yang boleh dilamar:
1). Wanita yang tidak ada halangan hukum yang menghalang sahnya nikah.
2). Berikutnya wanita yang belum di lamar laki- laki lain.
Sebagai mana penjelasan hadis nabi s.a.w, yang artinya: orang dengan orang mukmin itu bersaudara, tidak boleh orang mukmin melamar atas lamaran saudaranya sehingga lamaran itu di tinggalkanya (HR, AHMAD DAN MUSLIM).

Wanita yang tidak boleh di lamar:
1). Wanita Yang masih bersetatus suami orang.
2). Wanita yang dalam masa iddah (tunggu).
3). Wanita yang masih mahram, baik masih sementara atau selamanya sebagai berikut: 
  • Mahram dalam keturunan: yaitu ibu, anak perempuan, sodara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara laki-laki kemudian anak perempuan saudara permpuan.
  • Maharam dalam perkahwinan: isteri ayah, isteri anak laki-laki , ibu dari isteri dan anak perempuan isteri (anak tiri) jika sudah bercmpur dengan ibunya.
  • Mahram dalam persusuan: ibu yang menyusui, saudara perempuan sesusuan, saudara perempuan bapak sesusuan, anak perempuan saudara perempuan sesusuan, anak perempuan saudara laki- laki sesusuan, dan anak perempuan sesusuan.
  • Mahram dalam mengumpulkan yang bersaudara: menikahi dua atau lebih saudara perempuan atau dengan bibik dari pihak bapak atau juga dentan bibik dari pihak ibu.
  • Mahram masih dalam masa iddah: seorang wanita yang sedang dalal.masa iddah atau masa penantian di perbolehkan masa di nikahi baik dalan keadaan mas iddah bain, raj'i, hamil, maupun iddah tidak hamil.
  • Mahram karena kafir: agam islam di haramkan atau tidak boleh menikahi orang kafir ataupum musyrik. 
Baca juga: 

Dengan demikian jelaslah aturan yang ada dalam islam membuktikan sangatlah disiplin protectif dalam menghadapi urusan, dalam hal pernikahan juga di aturkan dalam islam untuk mempersiapkan untuk menikah, semoha dengan sedikit keterangan tentang persiapan untuk menikah yang tertera di atas dapat menambah pengetahuan untuk semua.
Purwanto
Purwanto Cah kuper

Posting Komentar untuk "persiapan untuk menikah"