Mas kawin adalah

Pernahkah anda mendengar mahar/mas kawin? dalam aturan islam mahar atau yang biasa di sebeut mas kawin tidak termasuk dalam rukun nikah namun hukumnya wajib ada mas kawin, untuk di ketahui bahwa jika tidak menyebutkan sewaktu akad nikah maka perkawinan tetap sah, jadi yang di maksud mas kawin adalah pemberian seorang pengantin laki -laki kepada pengantin perempuan di sebabkan terjadinya pernikahan diantara keduanya, adapun firman allah s.w.t dalam ayatnya berbunyi :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Yang artinya: berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (Q.S ANNISA AYAT: 4).

Pemberian dengan kerelaan hati untuk pengantin perempuan

Berikut macam- macam mahar/ mas kawin 

Untuk di ketahui bahwa mahar atau mas kawin tidak terbatas macam dan ukuranya, sebagai contoh mas kawin dapat berupa:

  1. Benda : benda di sini bisa berupa apa saja dengan kerelaan penganting laki- laki, sesuai dengan perkembangan zaman pemberian mahar beragam seperti cincin emas, perak, sperangkat alat sholat dan lain-lain.
  2. Uang : tidak sedikit juga orang yang memeberikan mahar atau mas kawin berbentuk uang dari mulai bernominal baesar hingga bernominal kecil yang di hiasi dan di tempatkan di tempat yang cantik sperti foto grame, kotak kaca dan sebagainya
  3. Jasa : adapun bentuk marah jasa yang sah ialah  apabila seorang laki-laki benar-benar tidak mampu untuk memberikan mahar atau mas kawin dalam bentuk materi (harta), maka bisa di ganti dengan memberikan mahar dalam bentuk non materi (bukan harta). akan tetapi Hendaknya sesuatu yang non materi tersebut memiliki manfaat yang kembali kepada pengantin wanita.

seperti contoh Semua pekerjaan yang dapat diupahkan. Menurut Madzhab imam Syafi'i dan imam Hambali, pekerjaan yang dapat diupahkan, boleh juga dijadikan mahar. seperti: mengajari membaca al-Qur'an, mengajari ilmu agama, bekerja dipabriknya, menggembalakan ternaknya, membantu membersihkan rumah, ladang atau yang lainnya.

Adapun penjelasan mahar berbentuk jasa ini menurut imam syafi'i dalam kitab al-umm sebagai berikut.
Yang artinya: Imam asy-Syafi’i berkata; Boleh bahwa wanita  itu mengawini seorang laki-laki untuk menjahit kepadanya pakaian atau membangun baginya rumah atau melayani sebulan atau lelaki itu berbuat baginya suatu  perbuatan apa saja atau ia mengajarkan al-Qur’an yang disebutkan  atau ia mengajarkan bagi wanita itu seorang budak dan yang serupa dengan ini”.

Dengan sedikit penjelasan tentang mas kawin di atas semoga memberi pandangan untuk pengtahuan bagi anda yang akan menjalani atau melaksanakan pernikahan nantinya, tidak ada salahnya untuk para remaja yang belum ingin melanjutkan pernikahan ada baiknya untuk mempelajari hukum-hukum islam seperti ilmu fiqih salah satu contoh ilmu yang infonongol share ini loh

Purwanto
Purwanto Cah kuper

Posting Komentar untuk "Mas kawin adalah"