Syarat mengajukan pernikahan

Menikah merupakan dambaan bagi mummat manusia yang sesuai dengan pengartian dan hukum nikah, dengan menikah akan menambah kesempurnaan agama sebagai insan nabi muhammad s.a.w, karena hal tersebut merupakan sunnah bagi pemeluk agama islam.

Berikut perssyaratan yang harus di persiapkan sebelum menikah.

Berdasarkan aturan hukum di indonesia sayarat mengajukan pernkahan sangat penting karena selain pernikahan sah di mata agama pernikahan juga terdaftar di mata negara sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di negara indonesia, nah untuk itu di perlukanya dokumen- dokumen pendukung yang harus di persiapkan sebelum menuju ke pernikahan jadi apa saja sih persyaratanya simak ulasanya:

Minta surat pengantar dari rt/rw
  • Surat pengantar ini berlaku untuk kedua calon pengantin yang akan di dapat dari pak rt/rw masing-masing untuk mengtahui bahwa warga yang berada di lingkungan rt/rw tersebut akan mengajukan pernikahan sebagai bahan pendukung.

Siapkan dokumen persyaratan nikah
  • Berikut dokumen yang harus di persiapkan dahulu:
  1. Photo copy ktp
  2. Photo copy kk
  3. Photo copy NA (buku nikah orang tua)
  4. Photo copy ijazah kahir ( SMA )
  5. Photo copy akta lahir
  6. Surat imunisasi T.T (tetanus toxid)
  7. Pas photo:
  8. Ukuran 2x3 lima lembar.
  9. Ukuran 3x4 empat lembar.
  10. Ukuran 4x6 tiga lembar.
  11. Akta cerai ( jika bersetatus cerai hidup)
  12. Akta kematian (jika bersetatus cerai mati)
  13. Untuk anggota TNI/POLRI harus membawa surat keterangan izin dari atasan masing-masing.

Jadi dokumen yang tertera diatas termasuk surat pengantar dari rt/rw dikumpulkan kemudian untuk di antar ke kantor lurah/desa, kemudian setelah selesai mengurus di kantor lurah/desa akan mendapatkan dokumen atau surat yang akan di bawa lagi ke kntor KUA sperti di bawah ini:
  1. N1 ( surat keterangan untuk menikah)
  2. N2 ( surat keterangan asal-usul)
  3. N4 ( surat keterangan tentang orang tua)
  4. N6 ( surat keterangan kemataian) jika cerai mati.
  5. Surat keterangan orang tua atas calon pengantin perempuan.

Demikian persyaratan yang harus di persiapkan, di berbagai daerah mungkin ada perbedan tapi hanya sedikit saja, kmudian untuk calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan atau luarnegara harus mempunyai surat rekomendasi surat nikah terlebih dahulu dari KUA kecamatan.

Baca juga :


Semoga dengan keterangan di atas membantu bagi para calon pengantin dan semoga di mudahkan segala urusan dan niat baik nya, amiiin.
Purwanto
Purwanto Cah kuper

Posting Komentar untuk "Syarat mengajukan pernikahan "