Perpanjang skck

Selasa 19 november 2019 saya berkunjung ke polsek untuk memperpanjang skck ( surat keterangan catatan kepolisian ) yang nantunya saya gunakan untuk keperluan dokumen syarat melamar pekerjaan karyawan swasta, dalam hal ini perlu di catat bahwa untuk mengurus/ perpanjang skck berbeda dengan membuat baru.

Cara perpanjang skck

Jika anda mengurus skck pertama kali ( baru bikin), persyaratan lebih detail dikarenakan data catatan diri di kepolisan setempat belum terdata sebelumnya, jadi untuk mengurus skck baru anda bisa langsung baca cara mengurus skck 2019 .
Nah, setelah sebelumnya anda sudah pernah membuat skck di kepolisian sektor setempat dan masa berlaku skck hanya 6 bulan saja, kemudian untuk selanjutnya jika masa berlaku skck tersebut sudah mati anda cukup memperpanjang saja, untuk itu perpanjang skck cukup mudah anda harus mempersiapkan :
  1. Foto 4x6 latar belakang merah 4 lembar
  2. Surat (skck) asli
  3. Uang adminis trasi Rp 30.000,-

Tahap ini anda sudah bisa menerima skck hasil perpanjangan selama 6 bulan kedepan. Dalam hal ini kepengurusan perpanjangn skck di polsek ada yang bilang untuk kepengurusan, masaberlaku skck tidak boleh lebih dari 1 tahun. Nah, jika skck yang sudah 1 tahun lamanya belum di urus  maka tidak bisa di perpanjang. 

Namun dalam hal ini menurut logika dan pengalaman saya sehrusnya bisa di urus karena selama dokumen yang pertama masih tersimpan di polsek setempat maka skck bisa di perpanjang.

Buktinya saya, skck yang udah mati selama 1 tahaun 6 bulan lamanya bisa di urus, karena saya pernah mengalami dan berkunjung ke polsek dan ingin mengurus perpanjangan skck kata petugas stempat bilang " tunggu ya! Saya coba cari apa masih ada datanya yang dulu" dan akhirnya ketemu dan bisa di proses.

Nah, cukup mudahkan caranya. Jadi bagi yang belum tau cara perpanjang skck, dengan informasi ini baiknya anda persiapkan dulu persyaratanya agar nantinya tidak lagi bertanya ke kantor polsek lagi.
Purwanto
Purwanto Cah kuper