Pengertian puasa dan syarat sahnya
Puasa (shaumu) berarti: Menahan diri dari segala nafsu, baik nafsu badaniah ataupun nafsu rohaniah dimulai dari waktu terbit fajar hingga matahari terbenam, yang sebelumnya diawali dengan niat berpuasa.
Firman Allah dalam al-quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas umat-umat terdahulu pada kamu, mudah-mudahan kamu bertakwa, itu dalam beberapa hari saja (al-baqarah ayat: 183 - 184).
Berdasarkan firman Allah tersebut di atas, maka puasa pada bulan Romadhon adalah wajib hukumnya bagi setiap orang yang baligh/berakal (fardhu ain).
Puasa pada umumnya terbagi atas dua macam: Pertama puasa wajib pada bulan Romadhon kemudian puasa sunat (misalnya: Puasa pada bulan Sya'ban puasa pada Hari hari Senin dan Kamis dsb).
Di samping itu ada puasa-puasa yang diharamkan yakni : Puasa pada Hari Raya Idul Fitri, puasa pada tanggal 11/13 bulan haji dan sebagainya.
Adapun syarat sahnya puasa:
- beragama Islam.
- Dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk (mumayyiz).
- Pada waktu yang dibolehkan berpuasa.
- Suci dari haid serta nifas bagi yang perempuan, wanita yang mempunyai atau sedang terkena haid atau nifas tidak sah berpuasa akan tetapi diwajibkan untuk mengqadha nya( menggantikan sebanyak waktu yang ditinggalkannya selama wanita tersebut dalam masa haid/ nifas).
Rukun puasa
- Berniat sebelumnya.
- Menahan dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar terbenamnya matahari.
Dalam hadis menerangkan:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
Artinya: Barangsiapa yang tidak berniat akan berpuasa pada malamnya( sebelum terbit fajar) maka Bukankah ia berpuasa.
(HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333) Sepakat beberapa ahli hadist.
(HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333) Sepakat beberapa ahli hadist.
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan serta minum setelah terbit fajar hingga sebelum matahari terbenam.
- Muntah dengan cara yang disengaja.
- Dalam keadaan haid atau nifas.
- Keluar mani karena bersetubuh dengan perempuan dari timbul nya birahi, (keluar mani karena mimpi/ tidak disengaja tidak membatalkan puasa).
- Gila/ hilang Ingatan, jika kegilaan tersebut datangnya pada siang hari.
Yang dibolehkan berbuka puasa( siang hari)
- Orang yang sakit, jika akibat dari puasanya akan bertambah sakitnya.
- Orang yang bepergian( musafir), jika jarak yang ditempuh lebih dari 80,64 kilometer tetapi wajib atasnya mengqadha nya.
- Orang yang sedang hamil serta yang sedang menyusui, jika ditakutkan akan menjadi mudharat baik untuk dirinya atau untuk bayi yang dikandungnya, serta diwajibkan mengqadha. Jika yang ditakutkan hanya kemudharatan akan anaknya anaknya( baik yang dikandung atau yang disusui, maka wajib mengqadha Nya serta membayar fidyah fakir miskin sebanyak 3/4 liter per hari.
- Orang yang sudah tua serta lemah baik fisik maupun mentalnya, wajib atasnya berfidyah (bersedekah) sebanyak 3/4 liter per hari.
Sunnat puasa
- Berdoa sewaktu berbuka, jika anda masih ragu bagai mana sih doa puasa yang sesuai dengan hadist anda bisa baca tentang do'a berbuka puasa.
- Cepet - cepat/ menyegerakan berbuka jika sudah waktunya berbuka.
- Berbuka/ membatalkan dengan memakan yang manis-manis seperti kurma serta air.
- Makan setelah lewat tengah malam( makan sahur), untuk menambah kekuatan dalam berpuasa.
- Mentahirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum imsak.
- Memperbanyak sedekah pada waktu berpuasa.
- Memperbanyak/ mempelajari/ membaca Alquran, sebagaimana kebiasaan Rasulullah SAW.
- Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أغَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَي.
Barangsiapa memberi makan kepada orang-orang yang berpuasa untuk berbuka, mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang berpuasa itu serta tidak kurang sedikitpun (HR, TARMIDZI).
Demikian pengertian singkat tentang pengertian dan syarat sahnya puasa, semoga menambah pengetahuan untuk menjalankn ibadah sesuai dengan kaidah demi mengharapkan rdiho dari allah s.w.t.
Demikian pengertian singkat tentang pengertian dan syarat sahnya puasa, semoga menambah pengetahuan untuk menjalankn ibadah sesuai dengan kaidah demi mengharapkan rdiho dari allah s.w.t.
Posting Komentar untuk "Pengertian puasa dan syarat sahnya "
Untuk para tamu silahkan berkomentar yang baik dan tidak mengandung unsur sara, dan spam , trimakasih